ilustrasi (ari saputra/detikcom) |
Jakarta - Syaifullah (22) divonis terbukti bersalah menyelundupkan 3,3 Kg sabu-sabu. Majelis hakim Dwi Sugianto memvonis Syaifullah dan Agung (23) masing-masing 12 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika," kata Dwi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Selasa (28/5/2013).
Vonis Syaifullah dan Agung lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda. JPU menuntut Syaifullah dan Agung 18 tahun penjara 15 tahun karena melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
"Terbukti melakukan permufakatan jahat, perantara jual beli narkotika. Dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Dwi.
Syaifullah yang mengaku tidak mengetahui pekerjaannya sebagai kurir adalah menyelundupkan sabu-sabu dari Timor Leste ke Indonesia. Penyelundupan pertama pada tanggal 21 September 2012 berhasil dilakukan Syaifullah. Namun pada upaya kedua setelah diantarkan atasannya Koko Handoyo ke Kupang lalu berpisah pada 18 Oktober 2012, Syaifullah ditangkap polisi Timor Leste di Dili.
Saat ditangkap, Syaifullah tidak sendirian karena bersama Agung yang juga memerankan profesinya. Agung hendak mengantarkan sabu-sabu yang dititipkan Stefanus untuk diberikan kepada Syaifullah.
"Perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," ujar Dwi dalam pertimbangannya.
Pemilik barang tersebut masih DPO dan belum berhasil ditangkap aparat.
Simak rangkuman beragam peristiwa penting & menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam", pukul 02.00 WIB, hanya di Trans TV.
(vid/asp)
Selasa, 28/05/2013
Penyelundup 3,3 Kg Sabu dari Timor Leste Dihukum 12 Tahun Penjara
Prins David Saut - detikNews
http://news.detik.com
No comments:
Post a Comment